Kamis, 24 Maret 2011

Anggota Komite Pemilihan dan Banding Harus Pengurus PSSI

Sekjen PSSI, Nugraha Besoes, mengungkapkan, seseorang yang berhak terpilih menjadi anggota Komite Pemilihan dan Komite Banding adalah pengurus PSSI. Nugraha menjelaskan aturan tersebut merupakan permintaan FIFA sekaligus balasan atas Peraturan Organisasi (PO) yang dikirimkan oleh PSSI.
Dalam permintaan tersebut, kata Nugraha, FIFA menulis, "The members of the committee shall be bonafide among the members of association."
"Mereka yang duduk di Komite Pemilihan dan Komite Banding adalah yang bonafide. Bonafide maksudnya pengurus PSSI dalam hal ini pengurus provinsi atau pengurus klub. Jadi anggota Komite Eksekutif dan Sekjen tidak boleh," papar Nugraha kepada wartawan di Kantor PSSI, Rabu (23/3/2011).
"Kami enggak mengada-ada dalam hal ini," tegas Nugraha.
Dalam kesempatan ini, Nugraha menjelaskan terlambatnya distribusi PO kepada pemilik suara. "PO akan dikirimkan malam ini. Kenapa terlambat? Karena ada penerjemahan dari bahasa Indonesia ke bahasa Inggris sebelum dikirimkan ke FIFA. Sementara komentar FIFA baru dikirimkan kemarin siang," ujar Nugraha.
Dengan demikian, lanjut Nugraha, pemilik suara langsung mengajukan calon anggota Komite Pemilihan dan Komite Banding di kongres yang digelar di Riau, Pekanbaru, Sabtu (26/3/2011). "Dari awal waktu memang sudah mepet," tukas Nugraha.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free Wordpress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Templates